
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong langkah progresif untuk mengatasi sengkarut tumpang tindih pemanfaatan lahan di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara resmi mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System (Sistem Penguasaan Tanah Tunggal) dan One Spatial Planning Policy (Kebijakan Tata Ruang Tunggal).
Usulan strategis tersebut disampaikan sebagai poin krusial dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah ini dinilai menjadi kunci utama dalam menyelaraskan regulasi yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri di sektor pertanahan dan kehutanan.
Menurut Wamen Ossy Dermawan, ego sektoral dan ketidakselarasan aturan antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan menjadi akar masalah dari maraknya tumpang tindih penguasaan lahan di lapangan. Jika terus dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga merugikan hak-hak masyarakat.
“Harmonisasi antara regulasi pertanahan, tata ruang, dan kehutanan perlu diperkuat untuk mengatasi tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang,” ujar Ossy di hadapan anggota Baleg DPR RI.
Ia juga menyoroti realitas di lapangan di mana masih banyak wilayah administrasi desa dan pemukiman warga yang secara legalitas justru terjebak di dalam kawasan yang terindikasi sebagai hutan. Masalah menahun ini dinilai membutuhkan payung hukum baru yang lebih integratif.
Melalui integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional, Pemerintah berharap dapat memediasi kepentingan konservasi lingkungan dengan ruang hidup masyarakat. Kebijakan satu sistem pertanahan ini diharapkan mampu:
Mencegah konflik agraria dan tumpang tindih klaim pemanfaatan ruang di masa depan. Mendukung pembangunan berkelanjutan yang tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Revisi UU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum emas bagi DPR RI dan Pemerintah untuk melahirkan regulasi yang adaptif, maju, dan modern, demi mewujudkan tata kelola pertanahan nasional kelas dunia yang berpihak pada rakyat. (Red)

