
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Dinilai kabur atau tidak jelas oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, putusan Niet Onvankelijke Verklaar (NO) dijatuhkan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dua lansia suami-istri, Advokat Yahya Tonang, pada Senin (20/7/2026).
Tak tinggal diam dengan putusan tersebut, Yahya Tonang langsung bergerak cepat mendaftarkan kembali permohonan praperadilan tahap kedua pada keesokan harinya, Selasa (21/7/2026).
Saat dikonfirmasi awak media usai pendaftaran, Yahya Tonang dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Tunggal dalam Salinan Putusan Nomor 1/Pidpra/2026/PN Trg. Ia menilai alasan hakim memutus permohonannya kabur sangat tidak logis, kendati di sisi lain eksepsi pihak termohon ditolak seluruhnya.
”Ya saya ajukan kembali prapid karena setelah mempelajari salinan putusannya, saya menilai alasan hakim cukup mengecewakan. Ini sama aja ibarat main bola, lawan sudah berhasil saya lewati tinggal tendang bola ke gawang, e… malah dibilang offside dengan alasan baju saya sobek!,” sesal Advokat Yahya Tonang, S.H.
Meski demikian, Tonang menyatakan tetap menghargai putusan pengadilan tersebut dan memilih langsung mengambil langkah hukum terukur dengan mengajukan praperadilan ulang. Ia sangat optimis jika substansi posita dan petitum permohonannya diperiksa secara menyeluruh, hakim pasti akan mengabulkannya.
Bongkar Cacat Formil Lewat Proses Inzage
Tonang membeberkan bahwa keyakinannya didasari oleh banyaknya cacat formil yang terungkap jelas saat sidang pembuktian surat dan proses inzage (pemeriksaan berkas satu persatu) pekan lalu. Cacat tersebut mulai dari,
Tahap penyelidikan, Penyidikan, Penyitaan
Penetapan tersangka, Pelanggaran tenggat waktu pengembalian berkas P-19 yang melewati batas 14 hari.
Proses inzage sendiri sempat diwarnai perdebatan sengit di ruang sidang. Pihak Termohon sempat menolak alat bukti surat diperiksa melalui mekanisme inzage dengan alasan ini adalah sidang pidana, sementara inzage lazimnya ada dalam hukum acara perdata.

Setelah berkoordinasi dengan Pimpinan (KPN), Hakim Tunggal akhirnya menskors sidang dan memutuskan bahwa pemohon diperbolehkan melakukan inzage karena hukum acara yang digunakan dalam sidang praperadilan merujuk pada hukum acara perdata.
”Saat Inzage itulah saya bisa meneliti secara seksama puluhan lembar surat Termohon dan menemukan banyak sekali anomali yang mengarah pada cacat formil sebagai objek praperadilan,” tambah Tonang.
Latar Belakang Perkara: Menjerat Pasutri Lansia
Perkara ini bermula dari penetapan tersangka yang mengejutkan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia berinisial JH (66) dan RD (59).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan No. S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim oleh Polres Kutai Kartanegara, keduanya dijerat dengan sangkaan.
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.
Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP lama, atau Pasal 394 / Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut dituduhkan terjadi di Jalan Udang RT 23 pada kurun waktu November hingga Desember 2013, dan baru diketahuinya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sebelum menempuh jalur praperadilan, Tonang telah berupaya menempuh jalur internal kepolisian dengan menyurati Bagwassidik Krimum Polda Kaltim. Namun, jawaban SP3D menyatakan berkas telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara—meskipun faktanya saat Tim Wassidik memeriksa Polsek Tenggarong, berkas tersebut belum sampai ke tangan Jaksa.
Mengingat upaya internal kepolisian terkesan mandek, praperadilan dipilih sebagai benteng terakhir demi melepaskan status tersangka dari pundak kedua lansia tersebut. Langkah ini dilandasi dasar hukum yang kuat, yakni :
Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014.
Sebagai catatan, Yahya Tonang baru saja mencatatkan kemenangan gemilang setelah sukses memenangkan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kutai Barat melalui Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Sdw pada 24 Juni 2026 lalu.
”Nanti akan saya perdebatkan kembali status tersangka ini dalam praperadilan kedua hari ini dengan harapan perkara ini dapat dihentikan (SP3),” pungkasnya.#RN

