

KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah kerjanya dengan memfasilitasi agenda klarifikasi antara Sdr. Noratim, SE dan PT. Teguh Swakarsa Sejahtera. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat ini bertujuan untuk mencari titik terang dan kejelasan informasi atas objek tanah yang dipersengketakan.
​Agenda penting tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan serta perwakilan dari kedua belah pihak. Kehadiran para pihak terkait difokuskan untuk melakukan pendalaman data dan fakta secara objektif demi tercapainya penyelesaian yang solutif.
​Dalam proses mediasi dan klarifikasi ini, terdapat beberapa tahapan strategis yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat, antara lain:
Pengumpulan Data dan Keterangan: Tim BPN mendengarkan secara langsung penjelasan resmi serta menghimpun berbagai dokumen dan bukti pendukung dari kedua belah pihak.
​Penyelarasan Informasi Pertanahan: Melakukan penelaahan terhadap keabsahan dokumen serta memastikan letak bidang tanah berdasarkan catatan administrasi dan peta pendaftaran tanah yang ada.
​Penyelesaian Transparan dan Berkeadilan: Mendorong terwujudnya solusi yang adil melalui jalur komunikasi resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pertanahan yang berlaku.
​Melalui mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk senantiasa memegang teguh core values ASN BerAKHLAK. Jajaran BPN berkomitmen untuk bersikap netral, profesional, dan akuntabel guna memastikan tercapainya kepastian hukum pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
​Langkah penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pertanahan yang semakin tertib, kondusif, dan taat hukum di Kabupaten Kutai Barat, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan kelas dunia yang maju dan modern.# DN.

