

KANALBORNEO.COM,SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat terus berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui berbagai pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Terbaru, instansi tersebut melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama pemohon Sumardi dengan kepemilikan Hak Milik Nomor 00032 yang terletak di Kampung Besiq Kecamatan Damai. Rabu (19/8/2026)
​Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung khidmat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat ini dihadiri oleh pemohon atau kuasa pemohon beserta jajaran pejabat BPN yang berwenang.
Kegiatan ini merupakan tahapan prosedural yang wajib dilalui dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sekaligus memastikan keabsahan dokumen serta pernyataan kebenaran data secara tertulis dan di bawah sumpah dari pihak pemohon.
​Melalui pelaksanaan tahapan hukum ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Kampung Besiq agar tetap terjaga secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan.
Berlandaskan pada core values ASN BerAKHLAK, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat.# Aris.


