
KANALBORNEO.COM, BANJARMASIN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama DPR RI terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan secara langsung sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026).
Penyerahan yang dipusatkan di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, tersebut mencakup ribuan bidang tanah strategis. Sebagian sertipikat yang diserahkan meliputi dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel seluas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten dan kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.
Dalam keterangannya, Wamen Ossy Dermawan menegaskan pentingnya langkah pengamanan aset negara dan daerah melalui legalitas formal. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel disebutnya terus bersinergi erat dengan pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, pemerintah provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Selain aset pemerintahan, sinergi lintas instansi ini juga berhasil menertibkan legalitas aset milik Badan Usaha Milik Daerah. Dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula sertipikat tanah untuk satu bidang atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi serta satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi, yang diharapkan mampu mendukung optimalisasi kinerja pelayanan publik di daerah.#Randy

