
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kehilangan sertipikat tanah dapat dialami oleh siapa saja akibat berbagai faktor, mulai dari tercecer, proses pindah rumah, bencana alam, hingga tindak pencurian. Menghadapi situasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena terdapat mekanisme resmi yang dapat ditempuh untuk mengurus dokumen pengganti.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh pemilik tanah yang mengalami kehilangan adalah mengurus surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Dokumen kepolisian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses pengajuan permohonan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan setempat.
Selain surat kehilangan dari kepolisian, pemohon juga diwajibkan untuk memuat pengumuman resmi mengenai hilangnya sertipikat tanah tersebut di surat kabar atau media massa. Pengumuman melalui media massa ini merupakan salah satu syarat administratif wajib yang harus dipenuhi sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dapat diproses lebih lanjut oleh instansi pertanahan. Dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, kepastian dan perlindungan hak atas tanah milik masyarakat dapat tetap terjamin.#Aisyah.

