
KANALBORNEO.COM,SENDAWAR-
Pasca musibah kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada Rabu, 14 Oktober 2026 lalu, pihak instansi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan serta ketidaknyamanan dalam pelayanan selama masa pemulihan.
Sebagai langkah cepat untuk memulihkan pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mengumumkan bahwa layanan pertanahan akan mulai dapat diakses kembali mulai Selasa, 20 Oktober 2026.
Untuk sementara waktu, kegiatan operasional dan pelayanan dipindahkan ke lokasi darurat yang bertempat di Islamic Center Karawang, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas pengertian, kesabaran, dan dukungan penuh dari masyarakat. Komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik tetap menjadi prioritas utama di tengah proses pemulihan yang sedang berjalan.
Seluruh masyarakat diimbau untuk turut memberikan doa dan dukungan agar proses pemulihan infrastruktur dan sistem pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.*

