Rabu, 12 Agustus 2026
TurboVPN WW

Kementerian ATR/BPN dan Mendagri Teken SEB Percepatan Verifikasi BPHTB Maksimal Tiga Hari

TurboVPN WW

KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB maksimal selama tiga hari guna mendukung percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah. Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa selama ini salah satu hambatan utama dalam pelayanan peralihan hak adalah lamanya proses verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah.

Dengan adanya SEB ini, proses verifikasi dipangkas menjadi hanya tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam jangka waktu tiga hari pihak instansi terkait tidak melakukan verifikasi, dokumen atau permohonan tersebut akan langsung dinyatakan disetujui. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang jauh lebih cepat serta efisien bagi masyarakat.#Randy

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga