

KANALBORNEO.COM,SENDAWAR-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengedukasi masyarakat terkait dua istilah penting dalam urusan kepemilikan dan penjaminan tanah, yaitu Hak Tanggungan (HT) dan Roya. Informasi edukatif ini dibagikan guna memberikan pemahaman yang jelas bagi para pemegang hak atas tanah yang sedang atau telah menyelesaikan fasilitas pinjaman perbankan.
​Melalui unggahan resmi yang juga diteruskan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Barat, dijelaskan bahwa Hak Tanggungan (HT) dan Roya merupakan dua proses hukum pertanahan yang saling berkaitan erat dalam siklus kredit jaminan properti.
​Memahami Perbedaan Hak Tanggungan dan Roya
​Secara sederhana, Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah (sertipikat) sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Ketika seseorang mengagunkan sertipikat rumah atau tanahnya ke bank untuk mendapatkan pinjaman, maka status Hak Tanggungan akan dicatatkan pada sertipikat tersebut.
​Sementara itu, Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat. Proses Roya ini wajib dilakukan setelah seluruh kewajiban kredit atau utang debitur dinyatakan lunas oleh pihak bank/kreditur. Dengan dilakukannya Roya, status jaminan atas tanah tersebut secara hukum resmi hapus dan sertipikat kembali bersih (clean).
​Komitmen Pelayanan Pertanahan yang Profesional dan Modern
​Inisiatif edukasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam mengusung semangat #ATRBPNKiniLebihBaik serta menuju pelayanan pertanahan berstandar kelas dunia (world class service).
​Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat terus mengimbau masyarakat di wilayah Kutai Barat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri dan transparan, termasuk dalam pengurusan Roya sertipikat tanah pasca-pelunasan kredit.#


