

KANALBORNEO.COM, JAKARTA
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi pelayanan publik melalui perluasan layanan Pengukuran Terjadwal. Per 3 Agustus 2026, layanan inovatif ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum serta transparansi waktu bagi masyarakat yang mengurus pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa inovasi ini memangkas ketidakpastian layanan pengukuran tanah bagi pemohon.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal di ratusan kantor pertanahan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan modern menuju pelayanan pertanahan berkelas dunia.#Randy

