
KANALNORNEO.COM JAKARTA-
Ketersediaan tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah memegang peranan krusial sebagai fondasi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Guna mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sesuai ketentuan hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menaruh perhatian serius terhadap percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
​Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Beliau menekankan pentingnya menyeimbangkan aspek pelayanan publik yang cepat dengan perlindungan hukum yang pasti.
​”Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy Dermawan.
​Melalui penyelenggaraan konsinyering ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengawal dan mempercepat proses permohonan HPL Badan Bank Tanah.
Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memastikan tanah-tanah yang berpotensi dapat segera diproses secara akuntabel dan transparan, demi mendukung kesuksesan program Reforma Agraria serta mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat luas.*

