
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kab. Kutai Barat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor pertanahan serta penetapan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kab. Kutai Barat bersama tim BPK RI membahas mekanisme pengelolaan PNBP, kesesuaian prosedur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi terhadap implementasi ZNT di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman dalam mendukung transparansi, ketertiban administrasi, serta optimalisasi penerimaan negara. Kantor Pertanahan Kab. Kutai Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya bagi masyarakat.

