
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat terus mematangkan langkah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat luas. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan menggelar kegiatan Ekspose Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang melibatkan seluruh jajaran internal instansi tersebut.
Kegiatan ekspose ini menjadi bagian krusial dalam rantai proses sertifikasi tanah, terutama untuk melakukan verifikasi dan validasi secara ketat. Dalam prosesnya, seluruh data fisik maupun data yuridis dari setiap bidang tanah ditelaah secara teliti sebelum sertipikat resmi diterbitkan. Langkah preventif ini diambil guna menjamin kesesuaian di lapangan dan mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Selain sebagai wadah validasi, agenda ini juga berfungsi sebagai instrumen akselerasi program. Melalui pemaparan data yang intensif, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat dapat memetakan kendala sekaligus memastikan setiap tahapan pendaftaran tanah berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Dengan fokus pada transparansi dan akurasi data, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh jengkal tanah di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman dapat segera terdaftar dan terlindungi secara hukum. Langkah strategis ini sekaligus menegaskan komitmen kementerian untuk terus menghadirkan tata kelola administrasi pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.#AW.

