
KANALBORNEO.COM, PALEMBANG.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk proaktif melakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan ini disampaikan dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang berlangsung di Palembang, Rabu (06/05/2026).
Langkah penanggulangan dan pencegahan karhutla dinilai memerlukan kesiapsiagaan penuh serta komitmen bersama. Oleh karena itu, perusahaan maupun perorangan yang memegang izin HGU diminta tidak abai terhadap potensi bencana yang dapat merugikan banyak pihak ini.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan kesiapsiagaan serta tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ossy Dermawan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para pemegang HGU diwajibkan untuk menjaga dan mengelola lahan mereka secara bertanggung jawab. Terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi di area konsesi:
Penyediaan Sarana Pengendalian: Menyediakan fasilitas, peralatan pemadam, serta tim tanggap darurat yang siap sedia mengantisipasi munculnya titik api.
Menjaga Kesuburan Tanah: Menerapkan sistem pengolahan lahan yang ramah lingkungan tanpa merusak unsur hara.
Pencegahan Kerusakan Lingkungan: Melakukan pengawasan intensif di area rawan guna memastikan tidak ada aktivitas pembakaran lahan (zero burning).
Melalui langkah pencegahan dan pengawasan yang optimal ini, Kementerian ATR/BPN berharap risiko karhutla dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, keselamatan masyarakat, kualitas udara, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi daerah dapat tetap terjaga dengan baik.#Randy

