
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
SENDAWAR — Agenda sidang pembuktian dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ys resmi berakhir di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jumat (19/6/2026). Kuasa hukum pemohon optimistis status tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kutai Barat (Kubar) bakal dinyatakan tidak sah lantaran persidangan dinilai berhasil membuka tabir kejanggalan prosedur.
Ys sendiri merupakan korban pengeroyokan yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Kuasa hukum Ys, Yahya Tonang, menyayangkan sikap Polres Kubar selaku Termohon yang memilih melepaskan haknya untuk menghadirkan saksi dalam persidangan terbuka tersebut dan hanya menyerahkan bukti surat.
“Kami cukup kecewa karena Termohon tidak menghadirkan satu pun saksi untuk menguatkan dalil mereka. Padahal, kami sangat antusias untuk mengupas dan berdebat secara profesional mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Ys yang sejak awal terasa janggal,” ujar Tonang kepada media, Jumat. (20/6/2026).
Menurut Tonang, pemeriksaan bukti surat di hadapan Hakim Tunggal justru menunjukkan bahwa poin-poin Polres Kubar kontradiktif. Pihak kepolisian dinilai hanya mengejar kuantitas alat bukti tanpa memedulikan kualitas pembuktian pidana.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah temuan fatal yang mengarah pada tindakan maladministrasi dan pelanggaran prosedur oleh penyidik, Visum yang Terlambat, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 19 September 2025, namun penyidik baru meminta pelapor melakukan visum pada 27 Oktober 2025. Akibat jeda sebulan lebih tersebut, hasil visum menyatakan luka lebam pelapor sudah memudar dan sembuh.
Anomali Tanggal BAP (Saksi Pelapor), surat panggilan meminta saksi hadir pada 29 Oktober 2025, namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan BA Sumpah sudah rampung tertanggal 27 Oktober 2025 (dua hari sebelum kehadiran).
Anomali Tanggal BAP (Saksi Ar): Saksi Ar dipanggil untuk tanggal 31 Oktober 2025, tetapi BAP serta BA sumpahnya sudah selesai tertanggal 29 Oktober 2025.
Kesaksian Kontradiktif, keterangan saksi dari pihak pelapor sama sekali tidak melihat Ys melakukan pemukulan. Para saksi justru melihat Ys dalam posisi terlentang dipiting, ditahan, dan diinjak-injak oleh pelaku sebelum dilerai.
“Penetapan status tersangka terhadap Ys ini tidak sah karena hanya bersandar pada keterangan dua tersangka pengeroyokan yang mengklaim rekan mereka dianiaya oleh korban. Ini jelas menabrak ketentuan Pasal 218 huruf (b) serta Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP,” tegas Tonang.
Sidang praperadilan yang menyita perhatian publik Kutai Barat ini dijadwalkan kembali bergulir pada Senin (22/6/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan (konklusi) dari kedua belah pihak, sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. #DN

