
KANALBORNEO.COM, BADUNG.
Kementerian Agrarian Ruang dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggaungkan transformasi birokrasi dan integrasi layanan publik di berbagai daerah. Salah satu langkah strategis yang kini gencar diperkenalkan kepada masyarakat adalah pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui konsep one stop service.
Konsep ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi yang rumit, di mana masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan dan perizinan lainnya hanya di satu tempat. Sebagai bentuk percontohan, Kementerian ATR/BPN menyoroti keberhasilan implementasi sistem terpadu ini di MPP Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Melalui integrasi tersebut, pemohon layanan tidak perlu lagi mendatangi beberapa kantor pemerintahan yang berbeda. Seluruh proses dokumen, mulai dari verifikasi hingga penyelesaian, dapat diakses dalam satu koridor yang transparan dan efisien. Langkah nyata ini diharapkan mampu meminimalisasi praktik pungutan liar sekaligus mempercepat waktu pelayanan.
Semangat reformasi birokrasi ini tidak hanya berpusat di tingkat kementerian, melainkan turut diakselerasi oleh satuan kerja di tingkat daerah, termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Barat. Sosialisasi masif yang dilakukan di tingkat lokal menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan penerapan pelayanan yang semakin modern, efisien, dan bersih, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat membawa standar pelayanan publik di Indonesia menuju kelas dunia, yang mengutamakan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.#A

