Sabtu, 11 Juli 2026
TurboVPN WW

Kasus Penganiayaan Berujung Vonis Percobaan, Terdakwa Jumran Akhirnya Menghirup Udara Bebas

TurboVPN WW

 

Setelah vonis, Jumran akhirnya menghirup udara bebas.(Ist)
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR- 

Perjalanan panjang kasus penganiayaan yang menjerat Jumran akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses persidangan di meja hijau, terdakwa akhirnya bisa menghirup udara bebas pasca-Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

​Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Junius Waruru, didampingi oleh Hakim Anggota Rizky Arjuna T Girsang dan Hakim Anggota Riskyanti Juniver Siburian. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada terdakwa atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.​Kendati demikian, vonis tersebut memberikan kelonggaran bagi Jumran.

Hukuman lima bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani di dalam jeruji besi, dengan catatan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan yang ditetapkan selama lima bulan ke depan.

​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi,” ucap Hakim Ketua Junius Waruru saat membacakan amar putusannya di persidangan.

​Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Menanggapi vonis ini, tim Penasihat Hukum terdakwa, Tobi Rikardo dan rekan Valentinus, menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Tak berselang lama setelah sidang berakhir, Jumran pun resmi dibebaskan dari rumah tahanan Polres Kutai Barat pada Jumat sore.

​Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti. Sejumlah barang yang dihadirkan, seperti satu lembar kaos biru, satu lembar celana panjang, serta sebilah parang, diperintahkan untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Sementara itu, barang-barang lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni satu unit sepeda motor dan sebuah anjat (keranjang tradisional) dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan satu unit mobil Kijang Innova beserta STNK dikembalikan kepada saksi korban.

​Perkara ini diketahui tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang kemudian berujung pada peristiwa penganiayaan. Perlu diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kedua belah pihak sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebelum akhirnya kasus penganiayaan ini disidangkan dan mencapai putusan akhir hari ini.#Aris

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga