
KANALBORNEO.COM, MAKASSAR-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis guna mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, di tengah tingginya permintaan lahan untuk berbagai proyek strategis.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (09/07/2026).
Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa di tengah masifnya pembangunan infrastruktur dan program strategis nasional, sektor pertanian tidak boleh terpinggirkan. Ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia di masa depan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Dalam forum tersebut, Nusron menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai sukses melampaui target tersebut.
Data menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan telah berhasil menetapkan luas LP2B hingga mencapai 88,05%. Capaian ini menempatkan Sulsel sebagai salah satu daerah yang memiliki komitmen kuat dalam menjaga keberlangsungan sektor agraris di wilayahnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketahanan pangan, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengamankan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Proses penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, serta Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, yang turut mengawal jalannya penetapan tata ruang berbasis pertanian tersebut.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, diharapkan konsistensi pemanfaatan lahan di Sulawesi Selatan dapat terjaga, sehingga fungsi sawah sebagai lumbung pangan tidak tergerus oleh kebutuhan pembangunan fisik lainnya.#Aisyah.

