Senin, 29 Juni 2026
TurboVPN WW

Sertipikat Tanah Warisan Tidak Otomatis Beralih Nama

TurboVPN WW

KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat mengingatkan masyarakat bahwa kepemilikan tanah warisan yang masih atas nama pewaris tidak serta-merta beralih menjadi atas nama ahli waris. Terdapat proses hukum berupa peralihan hak yang wajib diselesaikan terlebih dahulu agar data kepemilikan tanah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Edukasi ini gencar disampaikan guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, mengenai pentingnya kepastian hukum atas aset tanah keluarga. Selama ini, masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa sertipikat tanah peninggalan orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia secara otomatis langsung berpindah hak kepemilikannya tanpa perlu melakukan pengurusan administrasi ulang.

Pihak BPN menegaskan bahwa proses balik nama atau peralihan hak akibat pewarisan ini sangat krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan internal maupun eksternal di masa depan. Selain menjaga validitas data, kesesuaian nama pada sertipikat juga akan mempermudah ahli waris jika di kemudian hari memerlukan pengembangan pemanfaatan tanah, seperti pengajuan integrasi program pemerintah atau keperluan administratif lainnya.

Untuk menjamin kelancaran proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat memastikan kesiapan jajarannya dalam memberikan panduan dan pelayanan terkait syarat-syarat pengurusan peralihan hak waris. Langkah penyebaran informasi ini menjadi bagian dari komitmen nyata instansi untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga