
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri Tenggarong kian memanas. Memasuki tahap jawab-menjawab pada Senin (13/7/2026), Kuasa Hukum pemohon, Yahya Tonang, melontarkan tawaran rekonsiliasi setelah menilai pihak Termohon (Polres Kukar) gagal memberikan jawaban komprehensif atas dalil-dalil permohonan yang diajukan.
Sidang yang menyita perhatian publik ini menyoroti sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pasangan suami-istri lanjut usia di Tenggarong. Penetapan tersebut tertuang dalam surat No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan No. S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim.
Kedua lansia tersebut disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta otentik. Merujuk pada surat penetapan tersangka, sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 264 atau Pasal 263 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, terkait kejadian yang diduga terjadi pada kurun waktu November hingga Desember 2013.

Yahya Tonang, pengacara yang akrab disapa “Master Beruk Kalimantan” ini, menegaskan bahwa praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Beban pembuktian dalam perkara a quo lebih ditekankan kepada Termohon. Namun, kami melihat Termohon tidak menjawab satu per satu apa yang kami dalilkan dalam permohonan, baik pada halaman 5 huruf B angka 1 sampai 9, maupun huruf C angka 10 sampai 17,” ujar Tonang di depan persidangan.
Menurut Tonang, ketidakhadiran jawaban tertulis yang mendetail dari pihak Termohon dapat diartikan sebagai sikap tidak menggunakan hak jawab. “Konsekuensinya adalah sikap tidak menyangkal, yang dipersamakan dengan mengakui apa yang didalilkan oleh Pemohon. Asas ini dikenal dengan fictie bekentenis atau pengakuan diam-diam,” jelasnya.
Selain masalah teknis jawaban, Tonang juga menyoroti dugaan pelanggaran asas legalitas hukum pidana (nullum crime nulla poena sine praevia lege poenali). Ia menilai surat-surat yang diterbitkan penyidik sejak awal penyidikan hingga penetapan tersangka bersifat obscuur libel (kabur) karena mencantumkan pasal tanpa menyertakan ayat.
“Seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertulis sebelum perbuatan itu dilakukan. Ini adalah fundamental hukum yang dianut pula dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional,” tegasnya. Atas dasar tersebut, ia meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Suasana sidang berubah ketika pihak Termohon, Polres Kukar, memutuskan untuk tidak mengajukan duplik secara tertulis dan hanya memberikan tanggapan secara lisan, meskipun telah diberikan kesempatan oleh hakim.
Melihat situasi tersebut, Yahya Tonang mengambil langkah taktis dengan menawarkan jalan damai kepada pihak Kepolisian.
“Mengingat begitu banyak dalil permohonan kami yang tidak mampu dijawab satu per satu oleh Termohon, saya menyampaikan kepada hakim bahwa pihak Pemohon menawarkan rekonsiliasi atau pemulihan hubungan. Hal ini juga telah diatur dalam asas Restoratif,” ungkap Tonang kepada awak media usai persidangan.
Tonang berharap pihak Polres Kukar dapat mempertimbangkan tawaran damai ini dibandingkan harus terus bersengketa di jalur hukum. “Lebih baik berdamai daripada bersengketa,” pungkasnya.#DN

