
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/5/2026). Webinar ini berfokus pada pembahasan mengenai perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ragu dalam mengambil keputusan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap berpedoman pada tata kelola yang baik, tertib administrasi, serta kepatuhan penuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai batas kewenangan dan hak perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Langkah ini penting agar pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa adanya penyalahgunaan wewenang maupun hambatan dalam birokrasi.#Aisyah

