
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan waspada sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Langkah utama yang paling krusial sebelum membeli tanah adalah memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat yang bersangkutan.
Edukasi publik ini digencarkan guna meminimalisasi risiko sengketa lahan atau masalah hukum pidana maupun perdata yang kerap mengintai di kemudian hari. Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa ketelitian di awal menjadi kunci utama keamanan investasi aset berharga ini.
“Jangan sampai transaksi aman di awal, tapi bermasalah di kemudian hari. Pastikan sertifikatnya sah dan sesuai,” bunyi imbauan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Untuk memastikan keamanan saat bertransaksi, masyarakat disarankan untuk melakukan langkah antisipasi berikut:
Memeriksa keaslian fisik dokumen: Memastikan sertifikat tanah yang dipegang penjual merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Mencocokkan kesesuaian data: Memeriksa kembali data yuridis dan fisik, mulai dari nama pemilik, luas tanah, hingga batas-batas lahan yang tertera di dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Validasi di Kantor Pertanahan: Memanfaatkan layanan pengecekan sertifikat, baik secara digital melalui aplikasi resmi kementerian maupun dengan mendatangi langsung loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik mafia tanah dan modus penipuan properti lainnya, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan yang aman dan tepercaya.#Randy

