
KANALBORNEO.COM, JAKARTA
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk merefleksikan Hari Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Momentum ini dijadikan sebagai pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Melalui pernyataan resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun hubungan yang sehat dan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan publik. Kami siap wujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif,” tulis manajemen Kementerian ATR/BPN.
Dalam memperingati hari bersejarah bagi keterbukaan informasi ini, Kementerian ATR/BPN berfokus pada tiga pilar utama pelayanan:
Transparan: Membuka akses informasi yang jelas terkait program kerja, kebijakan, dan capaian di bidang pertanahan dan tata ruang.
Akuntabel: Menyajikan data publik yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Inklusif: Memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan informasi dengan mudah dan setara.
Dengan memperkuat komitmen ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat terus mengikis sekat birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.#Randy

