
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan imbauan penting bagi masyarakat terkait administrasi aset tanah. Pihak kementerian menegaskan bahwa ketika seseorang pemilik tanah meninggal dunia, hak atas tanah yang dimiliki tidak otomatis beralih secara administratif kepada ahli waris.
Pihak ATR/BPN menekankan bahwa proses peralihan hak melalui mekanisme hukum yang berlaku adalah tahapan yang wajib dilakukan. Hal ini bertujuan agar status kepemilikan tanah tercatat secara sah di mata negara dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.
Masyarakat, khususnya para ahli waris, diimbau untuk tidak menunda proses administrasi pertanahan. Segera urus peralihan hak atas tanah warisan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar terhindar dari kendala administrasi maupun potensi sengketa di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara balik nama sertifikat warisan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN.#Rasyid.

