
KANALBORNEO.COM, JAKARTA.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat pengamanan serta mempercepat pemulihan aset di bidang pertanahan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (10/06/2026). Langkah ini menandai momentum penting dalam menegaskan komitmen kedua lembaga untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui kesepakatan komprehensif ini, kedua instansi akan saling mendukung dalam pertukaran data dan informasi, serta berkolaborasi dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan yang bermasalah. Tidak hanya fokus pada penyelamatan aset milik negara, sinergi ini juga diarahkan untuk memperketat ruang gerak dan memberantas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum.
Dengan integrasi yang lebih erat ini, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI berkomitmen penuh untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi korban, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Kerja sama ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola aset yang jauh lebih efektif, responsif, dan terintegrasi secara nasional.

